Kedungjaran, 11 Desember 2025 – Pemerintah Desa Kedungjaran melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Juli, Agustus, dan September (bulan ke-10,11, dan 12) Tahun Anggaran 2025. Penyaluran bantuan ini difokuskan kepada warga kurang mampu penyandang disabilitas (cacat fisik) yang memiliki keterbatasan mobilitas, sehingga dilakukan dengan sistem door-to-door, yaitu langsung ke rumah masing-masing penerima.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025, oleh tim dari Pemerintah Desa Kedungjaran yang terdiri dari:
-
Kepala Dusun (Kadus) setempat,
-
Sekretaris Desa Kedungjaran,
-
serta Pendamping dari Kecamatan,
yang secara bersama-sama mendatangi satu per satu rumah warga penerima manfaat.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 (Rp300.000 per bulan) yang merupakan akumulasi dari 3 bulan. Penyaluran langsung ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Desa agar bantuan dapat diterima dengan layak oleh warga yang memiliki keterbatasan fisik dan tidak memungkinkan untuk hadir ke Balai Desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Data penerima telah diverifikasi sebelumnya agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
Sekretaris Desa Kedungjaran dalam keterangannya menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran langsung ke rumah warga ini bertujuan untuk mempermudah akses penerima manfaat, serta memastikan bahwa bantuan diterima secara utuh dan aman.
“Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang mengalami keterbatasan fisik juga mendapatkan haknya secara adil dan layak. Pendekatan langsung ke rumah ini menjadi bentuk pelayanan yang lebih manusiawi dan empatik,” ujar beliau.
Pendamping dari kecamatan juga mengapresiasi langkah inisiatif Pemerintah Desa Kedungjaran yang menunjukkan kepedulian sosial tinggi terhadap warganya.
Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen Pemerintah Desa Kedungjaran dalam mendukung program pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, melalui pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.