Pemerintah Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Desa Kedungjaran.
Musdes ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, perangkat Desa Kedungjaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.
Dalam musyawarah, Pemerintah Desa Kedungjaran menyampaikan rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang meliputi rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pembahasan dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan saran dan masukan demi penyempurnaan perencanaan anggaran desa.
Setelah melalui pembahasan secara musyawarah dan mufakat, APBDes Desa Kedungjaran Tahun Anggaran 2026 secara resmi ditetapkan. APBDes tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa selama tahun anggaran berjalan.
Melalui Musdes Penetapan APBDes ini, Pemerintah Desa Kedungjaran berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.