BUMDes Kejar Jaya Kedungjaran Resmi Berbadan Hukum: Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Kedungjaran, Sragi – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kejar Jaya Kedungjaran resmi memiliki status badan hukum dengan Nomor AHU-05011.AH.01.33.TAHUN 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Legalitas ini menandai langkah maju dalam penguatan tata kelola usaha desa secara profesional dan berkelanjutan.
Pendirian badan hukum ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang memberikan status hukum yang setara dengan badan usaha lain seperti PT atau koperasi. Dengan status ini, BUMDes Kejar Jaya dapat membuka rekening usaha atas nama lembaga, mengakses permodalan resmi, hingga menjalin kemitraan dengan sektor swasta maupun pemerintah.
Kepala Desa Kedungjaran menyatakan, “Legalitas ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi bukti keseriusan desa untuk mengelola potensi ekonomi dengan lebih baik dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.”
Unit Usaha dan Kontribusi Nyata
BUMDes Kejar Jaya Kedungjaran mengelola beberapa unit usaha, antara lain:
Unit-unit ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja lokal, tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan warga terhadap rentenir dan memperkuat ekonomi produktif di tingkat rumah tangga.
Manfaat Status Badan Hukum
Dengan berbadan hukum, BUMDes Kejar Jaya kini memiliki keunggulan:
-
Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP
-
Dapat menerima bantuan pemerintah dan CSR swasta
-
Meningkatkan kepercayaan mitra dan masyarakat
-
Memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan
Harapan ke Depan
Langkah ini diharapkan menjadi pemicu semangat desa-desa lain di Kabupaten Pekalongan untuk segera membentuk dan mendaftarkan BUMDes mereka secara resmi. Pemerintah desa Kedungjaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen, keterbukaan informasi, dan partisipasi warga dalam pengembangan usaha desa.
https://drive.google.com/file/d/14fzTVEQZrR6n_djR9N7b6s-LfHH1SvNR/view?usp=sharing